Rita-Ghufron Hanya Kalah di Dua Kecamatan
Diposkan oleh Muara KamanPasangan Rita-Ghufron diapit Ketua KPU Pendidikan Karakter Pada Anak Harus Sedini Mungkin
Penahanan Rektor Unikarta Dibantarkan
Berita Terkini
Senin
TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ternyata masih menyisakan sekian ratus jumlah T3D yang ternyata sudah bekerja sejak dibawah tahun 2005. T3D dimaksud merupakan T3D yang tertinggal saat penyerahan data base oleh pihak BKD ke BKN untuk pengangkatan CPNS terakhir tahun 2005. Khusus untuk T3D tertinggal dimaksud masih punya peluang dilanjutkan dan bahkan berpeluang menjadi CPNS, tentunya jika ada peluang formasi yang diberikan pihak pusat. Pasalnya, T3D bersangkutan memiliki bukti berupa SK awal yang diterbitkan di bawah tahun 2005, hanya mereka tertinggal saat penyerahan data base ke BKN, sedangkan PP 48 tahun 2005 itu hanya tidak membolehkan adanya pengangkatan T3D di atas tahun 2005.
Adanya peluang khusus bagi T3D tertinggal itu sebagaimana dikatakan Sekretaris BKD Kukar, HM John Ribel saat ditemui Poskota Kaltim di ruang kerjanya Senin (29/3).
"Memang ternyata ada sejumlah T3D yang tertinggal, dimana namanya tidak masuk dalam data base BKN, sementara mereka memiliki SK di bawah tahun 2005. Khusus untuk T3D tertinggal ini akan kita upayakan dan akan ada peluang bagi mereka," kata John Ribel.
Dari sekian ratus T3D tertinggal tersebut, prioritas yang akan diupayakan diakomodir umumnya adalah tenaga teknis, baik dari guru, kesehatan maupun penyuluh pertanian, yang memang dibutuhkan.
Mengenai nasib ribuan T3D yang ada, John Ribel mengatakan untuk sementara pihaknya tidak bisa komentar, karena masih akan menunggu kemungkinan dikeluarkanya peratuan baru dari pusat tentang keberadaan T3D hasil verifikasi BKD Kukar, yang jumlahnya 5.701 orang. Jumlah tersebut didalamnya termasuk sekian ratus T3D tertinggal, yang diupayakan akan diakomodir karena memiliki SK di bawah tahun 2005.
UU VERUS PP
Seperti diketahui, permasalahan T3D di Kukar saat ini belum ada kepastian yang tegas, apakah mereka bisa dipertahankan atau harus diberhentikan. Konsultasi yang dilakukan Pemkab dan DPRD ke pihak Menpan beberapa waktu lalu memang tidak mengizinkan mengakomodir T3D, karena tidak ada penerimaan T3D di atas tahun 2005, sesuai dengan PP 48 Tahun 2005. Namun, hasil konsultasi itu menggantung, karena juga disebutkan nasib T3D itu menunggu PP yang baru. Tapi kapan PP dimaksud diterbitkan dan apa saja isi draf nya, banyak yang bertanya-tanya. Pj Bupati sendiri belum menegaskan bahwa 5.701 T3D hasil verifikasi BKD itu resmi diberhentikan.
Jika dilihat dari permasalahan T3D yang ada, terlihat jelas pertentangan antara UU 43 tahun 1999 dengan PP 48 tahun 2005.
Dalam UU 43 tahun 1999 itu memberi peluang bagi daerah untuk mengangkat T3D, sementara PP 48 Tahun 2005 sebaliknya melarang. Memang, PP 48 tahun 2005 merupakan produk hukum yang lebih muda dibanding UU 43 tahun 1999. Tapi, dalam prosedurnya, setiap PP yang diterbitkan sebagai juknis, seharusnya tidak bertentangan dengan UU. Artinya, diantara UU dan PP dimaksud mesti ada yang direvisi. Kelemahan dari peraturan yang dikeluarkan pusat itulah yang menjadi permasalahan di daerah.yd
Adanya peluang khusus bagi T3D tertinggal itu sebagaimana dikatakan Sekretaris BKD Kukar, HM John Ribel saat ditemui Poskota Kaltim di ruang kerjanya Senin (29/3).
"Memang ternyata ada sejumlah T3D yang tertinggal, dimana namanya tidak masuk dalam data base BKN, sementara mereka memiliki SK di bawah tahun 2005. Khusus untuk T3D tertinggal ini akan kita upayakan dan akan ada peluang bagi mereka," kata John Ribel.
Dari sekian ratus T3D tertinggal tersebut, prioritas yang akan diupayakan diakomodir umumnya adalah tenaga teknis, baik dari guru, kesehatan maupun penyuluh pertanian, yang memang dibutuhkan.
Mengenai nasib ribuan T3D yang ada, John Ribel mengatakan untuk sementara pihaknya tidak bisa komentar, karena masih akan menunggu kemungkinan dikeluarkanya peratuan baru dari pusat tentang keberadaan T3D hasil verifikasi BKD Kukar, yang jumlahnya 5.701 orang. Jumlah tersebut didalamnya termasuk sekian ratus T3D tertinggal, yang diupayakan akan diakomodir karena memiliki SK di bawah tahun 2005.
UU VERUS PP
Seperti diketahui, permasalahan T3D di Kukar saat ini belum ada kepastian yang tegas, apakah mereka bisa dipertahankan atau harus diberhentikan. Konsultasi yang dilakukan Pemkab dan DPRD ke pihak Menpan beberapa waktu lalu memang tidak mengizinkan mengakomodir T3D, karena tidak ada penerimaan T3D di atas tahun 2005, sesuai dengan PP 48 Tahun 2005. Namun, hasil konsultasi itu menggantung, karena juga disebutkan nasib T3D itu menunggu PP yang baru. Tapi kapan PP dimaksud diterbitkan dan apa saja isi draf nya, banyak yang bertanya-tanya. Pj Bupati sendiri belum menegaskan bahwa 5.701 T3D hasil verifikasi BKD itu resmi diberhentikan.
Jika dilihat dari permasalahan T3D yang ada, terlihat jelas pertentangan antara UU 43 tahun 1999 dengan PP 48 tahun 2005.
Dalam UU 43 tahun 1999 itu memberi peluang bagi daerah untuk mengangkat T3D, sementara PP 48 Tahun 2005 sebaliknya melarang. Memang, PP 48 tahun 2005 merupakan produk hukum yang lebih muda dibanding UU 43 tahun 1999. Tapi, dalam prosedurnya, setiap PP yang diterbitkan sebagai juknis, seharusnya tidak bertentangan dengan UU. Artinya, diantara UU dan PP dimaksud mesti ada yang direvisi. Kelemahan dari peraturan yang dikeluarkan pusat itulah yang menjadi permasalahan di daerah.yd
Label: Muara Kaman
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Subscribe via email
Muara Kaman Etam Headline Animator
Subscribe Now: Feed Icon
Label
- Abunawas (1)
- Arkeologi (1)
- Astronomi (3)
- Fenomena (2)
- Jual Pulsa (1)
- Kabar (36)
- Kesehatan (3)
- Lingkungan Hidup (1)
- Luar Negeri (2)
- Mini Post (4)
- Muara Kaman (16)
- Nasional (11)
- Pendidikan (1)
- Pengembangan (2)
- Perkembangan (1)
- Politik Daerah (6)
- Profile (1)
- Ramalan (1)
- Serba-serbi (10)
- Sport (1)
- Teknologi (1)
Daftar Urutan anda saat ini
Tulis Pesan anda
Jadwal Piala Dunia 2010 Afsel
11 Juni | A | Afrika S vs Meksiko |
11 Juni | A | Uruguay vs Perancis |
12 Juni | B | Korea S vs Yunani |
12 Juni | B | Argentina vs Nigeria |
12 Juni | C | Inggris vs Amerika |
13 Juni | D | Jerman vs Australia |
13 Juni | D | Serbia vs Ghana |
13 Juni | C | Aljazair vs Slovenia |
14 Juni | E | Belanda vs Denmark |
14 Juni | E | Jepang vs Kamerun |
14 Juni | F | Italia vs Paraguay |
15 Juni | G | Brasil vs Korea U |
15 Juni | G | P Gading vs Portugal |
15 Juni | F | Selandia B vs Slowakia |
16 Juni | A | Afrika S vs Uruguay |
16 Juni | H | Honduras vs Chili |
16 Juni | H | Spanyol vs Swiss |
17 Juni | A | Meksiko vs Perancis |
17 Juni | B | Nigeria vs Yunani |
17 Juni | B | Argentina vs Korea S |
18 Juni | C | Amerika vs Slovenia |
18 Juni | C | Inggris vs Aljazair |
18 Juni | D | Jerman vs Serbia |
19 Juni | E | Denmark vs Kamerun |
19 Juni | D | Australia vs Ghana |
19 Juni | E | Belanda vs Jepang |
20 Juni | F | Paraguay vs Slowakia |
20 Juni | F | Italia vs Selandia B |
20 Juni | G | Brasil vs P Gading |
21 Juni | H | Spanyol vs Honduras |
21 Juni | H | Swiss vs Chili |
21 Juni | G | Korea U vs Portugal |
22 Juni | A | Meksiko vs Uruguay |
22 Juni | A | Perancis vs Afrika S |
22 Juni | B | Nigeria vs Korea S |
22 Juni | B | Yunani vs Argentina |
23 Juni | D | Australia vs Serbia |
23 Juni | D | Ghana vs Jerman |
23 Juni | C | Amerika vs Aljazair |
23 Juni | C | Slovenia vs Inggris |
24 Juni | F | Paraguay vs Selandia B |
24 Juni | F | Slowakia vs Italia |
24 Juni | E | Kamerun vs Belanda |
24 Juni | E | Denmark vs Jepang |
25 Juni | G | Portugal vs Brasil |
25 Juni | G | Korea U vs P Gading |
25 Juni | H | Chili vs Spanyol |
25 Juni | H | Swiss vs Honduras |
BABAK PEREMPAT FINAL | ||
7 Juni | ||
8 Juni | ||
7 Juni | ||
8 Juni | ||
BABAK SEMI FINAL | ||
7 Juni | ||
8 Juni | ||
JUARA TIGA | ||
7 Juni | ||
FINAL | ||
7 Juni |