Rita-Ghufron Hanya Kalah di Dua Kecamatan
Diposkan oleh Muara KamanPasangan Rita-Ghufron diapit Ketua KPU Pendidikan Karakter Pada Anak Harus Sedini Mungkin
Penahanan Rektor Unikarta Dibantarkan
Berita Terkini
Kamis
TENGGARONG – Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) Kukar Nomor urut dua, Awang Darma Bakti-Saipul Aduar dan pasangan nomor urut 4 Edward Azran-Syahrani tercatat sebagai pasangan yang mendaftarkan gugatan terkait Pemilu Kada Kukar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan pasangan Awang Ferdian-Suko Buwono yang memperoleh suara terbanyak kedua tak ikut menggugat.
"Memang benar ada dua pasangan calon yang mendaftarkan gugatan ke MK. Pasangan nomor urut dua dan nomor urut 4. Berdasarkan catatan di MK, mereka mendaftarkan gugatan ke MK jam satu lewat 16 menit," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rinda Desianti yang dikonfirmasi via ponsel, Rabu (19/5).
Rinda yang tengah berada di Jakarta mengatakan, MK belum bisa memutuskan apakah gugatan tersebut masuk dalam registrasi perkara. MK masih memilki waktu tiga hari sejak gugatan tersebut didaftarkan untuk mempelajari gugatan dan mengambil keputusan untuk meneruskan atau tidak gugatan tersebut ke persidangan MK.
"Kami belum menerima materi gugatan karena MK belum memutuskan apakah gugatan tersebut bisa diteruskan ke persidangan atau ditolak. Kami akan menunggu selama tiga hari untuk mendapat kepastian. Mungkin Senin depan sudah ada kepastian," katanya.
Rinda menjelaskan, KPU Kukar siap meladeni gugatan terkait hasil perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Kada) Kukar 2010 yang diselenggarakan di Pendopo Odah Etam, Sabtu (15/5) lalu. "KPU siap melayani gugatan," katanya.
Ia mengatakan, sambil menunggu kepastian MK terkait diteruskan atau tidaknya gugatan dua pasangan calon tersebut ke Persidangan MK, Rinda mengatakan KPU Kukar berkoordinasi dengan KPU Pusat dan Kuasa Hukum KPU Kukar Bambang Wijayanto SH.
Jika materi gugatan diterima MK dan masuk ke persidangan, MK membutuhkan waktu 14 hari untuk melakukan persidangan dan mengambil putusan. "Putusan MK berkekuatan hukum tetap dan KPU kukar akan patuh pada putusan MK," katanya.
Sementara, Kepala Bagian Persidangan DPRD Kukar Ridha Darmawan menjelaskan, DPRD Kukar juga menunggu kepastian dari KPU Kukar terkait dengan gugatan yang teregistrasi di MK. Ridha mengatakan, berdasarkan berita acara Rapat Pleno Perhitungan Suara dan SK Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari KPU Kukar yang diserahkan ke DPRD Kukar beberapa waktu lalu.(asi)
"Memang benar ada dua pasangan calon yang mendaftarkan gugatan ke MK. Pasangan nomor urut dua dan nomor urut 4. Berdasarkan catatan di MK, mereka mendaftarkan gugatan ke MK jam satu lewat 16 menit," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rinda Desianti yang dikonfirmasi via ponsel, Rabu (19/5).
Rinda yang tengah berada di Jakarta mengatakan, MK belum bisa memutuskan apakah gugatan tersebut masuk dalam registrasi perkara. MK masih memilki waktu tiga hari sejak gugatan tersebut didaftarkan untuk mempelajari gugatan dan mengambil keputusan untuk meneruskan atau tidak gugatan tersebut ke persidangan MK.
"Kami belum menerima materi gugatan karena MK belum memutuskan apakah gugatan tersebut bisa diteruskan ke persidangan atau ditolak. Kami akan menunggu selama tiga hari untuk mendapat kepastian. Mungkin Senin depan sudah ada kepastian," katanya.
Rinda menjelaskan, KPU Kukar siap meladeni gugatan terkait hasil perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Kada) Kukar 2010 yang diselenggarakan di Pendopo Odah Etam, Sabtu (15/5) lalu. "KPU siap melayani gugatan," katanya.
Ia mengatakan, sambil menunggu kepastian MK terkait diteruskan atau tidaknya gugatan dua pasangan calon tersebut ke Persidangan MK, Rinda mengatakan KPU Kukar berkoordinasi dengan KPU Pusat dan Kuasa Hukum KPU Kukar Bambang Wijayanto SH.
Jika materi gugatan diterima MK dan masuk ke persidangan, MK membutuhkan waktu 14 hari untuk melakukan persidangan dan mengambil putusan. "Putusan MK berkekuatan hukum tetap dan KPU kukar akan patuh pada putusan MK," katanya.
Sementara, Kepala Bagian Persidangan DPRD Kukar Ridha Darmawan menjelaskan, DPRD Kukar juga menunggu kepastian dari KPU Kukar terkait dengan gugatan yang teregistrasi di MK. Ridha mengatakan, berdasarkan berita acara Rapat Pleno Perhitungan Suara dan SK Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari KPU Kukar yang diserahkan ke DPRD Kukar beberapa waktu lalu.(asi)
Label: Politik Daerah
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Subscribe via email
Muara Kaman Etam Headline Animator
Subscribe Now: Feed Icon
Label
- Abunawas (1)
- Arkeologi (1)
- Astronomi (3)
- Fenomena (2)
- Jual Pulsa (1)
- Kabar (36)
- Kesehatan (3)
- Lingkungan Hidup (1)
- Luar Negeri (2)
- Mini Post (4)
- Muara Kaman (16)
- Nasional (11)
- Pendidikan (1)
- Pengembangan (2)
- Perkembangan (1)
- Politik Daerah (6)
- Profile (1)
- Ramalan (1)
- Serba-serbi (10)
- Sport (1)
- Teknologi (1)
Daftar Urutan anda saat ini
Tulis Pesan anda
Jadwal Piala Dunia 2010 Afsel
11 Juni | A | Afrika S vs Meksiko |
11 Juni | A | Uruguay vs Perancis |
12 Juni | B | Korea S vs Yunani |
12 Juni | B | Argentina vs Nigeria |
12 Juni | C | Inggris vs Amerika |
13 Juni | D | Jerman vs Australia |
13 Juni | D | Serbia vs Ghana |
13 Juni | C | Aljazair vs Slovenia |
14 Juni | E | Belanda vs Denmark |
14 Juni | E | Jepang vs Kamerun |
14 Juni | F | Italia vs Paraguay |
15 Juni | G | Brasil vs Korea U |
15 Juni | G | P Gading vs Portugal |
15 Juni | F | Selandia B vs Slowakia |
16 Juni | A | Afrika S vs Uruguay |
16 Juni | H | Honduras vs Chili |
16 Juni | H | Spanyol vs Swiss |
17 Juni | A | Meksiko vs Perancis |
17 Juni | B | Nigeria vs Yunani |
17 Juni | B | Argentina vs Korea S |
18 Juni | C | Amerika vs Slovenia |
18 Juni | C | Inggris vs Aljazair |
18 Juni | D | Jerman vs Serbia |
19 Juni | E | Denmark vs Kamerun |
19 Juni | D | Australia vs Ghana |
19 Juni | E | Belanda vs Jepang |
20 Juni | F | Paraguay vs Slowakia |
20 Juni | F | Italia vs Selandia B |
20 Juni | G | Brasil vs P Gading |
21 Juni | H | Spanyol vs Honduras |
21 Juni | H | Swiss vs Chili |
21 Juni | G | Korea U vs Portugal |
22 Juni | A | Meksiko vs Uruguay |
22 Juni | A | Perancis vs Afrika S |
22 Juni | B | Nigeria vs Korea S |
22 Juni | B | Yunani vs Argentina |
23 Juni | D | Australia vs Serbia |
23 Juni | D | Ghana vs Jerman |
23 Juni | C | Amerika vs Aljazair |
23 Juni | C | Slovenia vs Inggris |
24 Juni | F | Paraguay vs Selandia B |
24 Juni | F | Slowakia vs Italia |
24 Juni | E | Kamerun vs Belanda |
24 Juni | E | Denmark vs Jepang |
25 Juni | G | Portugal vs Brasil |
25 Juni | G | Korea U vs P Gading |
25 Juni | H | Chili vs Spanyol |
25 Juni | H | Swiss vs Honduras |
BABAK PEREMPAT FINAL | ||
7 Juni | ||
8 Juni | ||
7 Juni | ||
8 Juni | ||
BABAK SEMI FINAL | ||
7 Juni | ||
8 Juni | ||
JUARA TIGA | ||
7 Juni | ||
FINAL | ||
7 Juni |